• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAYU

    Irwansyah


     

    DK

    Bendum


     

    YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM AL-HIKMAH MEDAN TENTANG PEMBERHENTIAN DOSEN TANPA PERSETUJUAN YAYASAN

    ADMIN TRIBUN
    Minggu, 13 April 2025, 3:20:00 AM WIB Last Updated 2025-04-13T10:26:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM AL-HIKMAH MEDAN

    TENTANG PEMBERHENTIAN DOSEN TANPA PERSETUJUAN YAYASAN




    Medan, 13 April 2025

    Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan menegaskan bahwa segala tindakan pemberhentian dosen secara sepihak oleh pihak pimpinan perguruan tinggi, tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan dari yayasan selaku badan penyelenggara, merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar prinsip tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Peristiwa ini terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi, di mana Ketua STAI melakukan pemecatan terhadap dosen tetap tanpa melalui mekanisme yang sah dan tanpa seizin Yayasan sebagai badan penyelenggara.



    Landasan Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 63 ayat (1):

      "Penyelenggara Perguruan Tinggi berbentuk Badan Penyelenggara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi."

    2. Pasal 66 ayat (2) menyebutkan bahwa:

      "Perguruan tinggi swasta diselenggarakan oleh badan hukum penyelenggara, dalam hal ini Yayasan, dan seluruh keputusan strategis termasuk pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap harus melibatkan dan disetujui oleh badan penyelenggara."

    3. UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004:
      Menegaskan bahwa pengelolaan unit usaha atau lembaga di bawah yayasan harus berdasarkan prinsip transparansi dan persetujuan pengurus yayasan.



    Dengan ini, YASPETIA Medan menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dosen secara sepihak tersebut adalah tidak sah dan harus segera dibatalkan. Yayasan akan mengambil langkah hukum apabila tindakan-tindakan sepihak tersebut tetap dilanjutkan dan tidak dikoreksi.



    Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati struktur kelembagaan dan regulasi hukum yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi pendidikan Islam yang bernaung di bawah YASPETIA Medan.



    Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini