masukkan script iklan disini
PD GPA KOTA MEDAN GELAR AKSI DI POLDA SUMUT TERKAIT PEMAGARAN FASILITAS UMUM DI DESA SAMPALI
Minggu, 23 Maret 2025
Medan – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menyoroti dugaan perampasan fasilitas umum di Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemagaran lahan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang kemudian dikelola oleh PTPN II. Sejak dulu, masyarakat sekitar telah menggunakan area ini sebagai fasilitas olahraga.
“Sejak dikelola oleh PTPN IX hingga beralih ke PTPN II, lahan ini selalu menjadi sarana olahraga bagi masyarakat. Jangan karena HGU perusahaan perkebunan ini sudah habis, lalu ada pihak yang mencoba mengalihfungsikan lahan ini dengan mengabaikan hak masyarakat,” tegas Kiki dalam orasinya.
Kiki menduga ada pihak tertentu yang berupaya menguasai fasilitas umum tersebut secara sepihak. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat hukum, khususnya Polda Sumut dan Polrestabes Medan, untuk mengusut dugaan korupsi terkait peralihan lahan fasilitas umum eks HGU PTPN II kepada pihak tertentu.
“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi dalam proses peralihan lahan fasilitas umum ini,” tambah Kiki.
Sementara itu, Hariyono (Koordinator Aksi) dan Ari Arsyadi Fattarani (Koordinator Lapangan) mendesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk segera mengambil tindakan dengan membongkar pagar yang telah dipasang.
“Kami meminta Pemkab Deliserdang bertindak tegas. Jika ada pihak yang menguasai fasilitas umum dan memagarinya, maka pagar tersebut harus segera dibongkar. Kami dari GPA Kota Medan siap ikut serta dalam proses pembongkaran tersebut!” seru mereka dalam aksi unjuk rasa.
Dasar Hukum yang Dilanggar
PD GPA Kota Medan menegaskan bahwa tindakan pemagaran lahan fasilitas umum ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
-UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU harus dikembalikan untuk kepentingan publik.
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang penguasaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin sah.
PD GPA Kota Medan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan masyarakat bisa kembali menggunakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.
“Kami tidak akan tinggal diam! Fasilitas umum adalah hak rakyat dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun,” tutup Kiki Trisna.
_(Tim Redaksi)_