TEBING TINGGI - Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi awalnya merupakan kelas jauh dari STAI Al-Hikmah Medan. Namun, seiring dengan peraturan yang melarang pembukaan kelas jauh, institusi ini resmi berdiri sendiri pada 19 November 2004 berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/177/2007. STIT Al-Hikmah berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia), yang didirikan pada tahun 1983.
Pada tahun 2024, STIT Al-Hikmah resmi berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi. Perubahan ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1091 Tahun 2024 pada 22 Oktober 2024. Transformasi ini dilakukan untuk mengakomodasi penambahan dua program studi baru, yaitu Hukum Pidana Islam dan Ekonomi Syariah, yang mendapatkan izin pada tahun 2022. Dan Izin perubahan Status Menggunakan Akte Yaspetia Medan yang berdiri Sejak tahun 1983.
Langkah ini bertujuan memperluas cakupan pendidikan Islam dan menjawab kebutuhan masyarakat akan lulusan yang kompeten di bidang hukum dan ekonomi syariah.
Dengan perubahan ini, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia.