• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAYU

    Irwansyah


     

    DK

    Bendum


     

    Sampah Menumpuk di Drainase, Kawasan Industri Medan (KIM) Sering Dilanda Banjir

    ADMIN TRIBUN
    Jumat, 14 Februari 2025, 5:19:00 PM WIB Last Updated 2025-02-15T01:26:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sampah Menumpuk di Drainase, Kawasan Industri Medan (KIM) Sering Dilanda Banjir




    Medan, 14 Februari 2025 - Sampah dan limbah di kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM) diduga tidak terurus dengan baik. Sejumlah selokan dan drainase di wilayah tersebut dipenuhi sampah, yang menyebabkan kawasan industri ini kerap mengalami banjir.




    Tim Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menduga adanya penyalahgunaan anggaran terkait perawatan fasilitas pembuangan sampah di PT KIM. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk mengaudit anggaran perawatan tempat pembuangan sementara (TPS) limbah padat domestik non-B3 yang berlokasi di Jalan Pulau Pini II, Kawasan Industri Medan.



    Tim WJMB telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada pihak PT KIM melalui Humas, Nico, via WhatsApp. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.



    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara, melalui Zainuddin Harahap, menanggapi laporan ini dengan menyatakan, "Ok bang, nanti bisa kami koordinasi dengan PT KIM," melalui pesan singkat WhatsApp.


    Sementara itu, seorang warga Kelurahan Tangkahan berinisial T (45) mengungkapkan keprihatinannya. "Paret buangan KIM ini sangat bau, bang. Sampahnya banyak dan airnya hitam. Aneh sekali, kalau banjir di KIM, rumah kami juga ikut banjir. Sedihnya lagi, kami tidak pernah mendapatkan bantuan dari PT KIM," ujarnya dengan nada kecewa.



    Ketua Harian WJMB, Rules Gaja S.kom, turut memberikan tanggapan terkait kondisi ini. Ia menilai bahwa Dirut PT KIM kurang memperhatikan pengelolaan sampah, yang berakibat buruk bagi masyarakat sekitar. "Dampaknya bukan hanya banjir, tapi juga berpengaruh pada kesehatan masyarakat, seperti gatal-gatal dan gangguan pernapasan," terang Rules Gaja.


    Masyarakat berharap agar pihak PT KIM segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini, termasuk pengelolaan sampah yang lebih baik agar tidak terus-menerus menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.




    Aspek Hukum dan UU Lingkungan Hidup

    Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau pidana sesuai Pasal 97 dan Pasal 98 dalam UU tersebut.



    Mengingat hal ini, PT KIM dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum jika terbukti lalai dalam pengelolaan limbah dan menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera bertindak guna menegakkan regulasi yang ada serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini