masukkan script iklan disini
Pernyataan Terbuka Keluarga Pendiri YASPETIA Medan Mengenai Dugaan Manipulasi dan Rekayasa Badan Hukum Yayasan serta Pengelolaan Pendidikan
Medan, – Keluarga pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dan rekayasa badan hukum yang dilakukan oleh Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar, yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan sejak tahun 1993 hingga 2007. Dalam kurun waktu tersebut, tidak ada investasi atau pengembangan signifikan terhadap yayasan yang seharusnya memajukan perguruan tinggi di bawah naungan YASPETIA Medan.
Pengelolaan yang tidak transparan, pengalihan aset, dan masalah dalam manajemen keuangan menyebabkan banyaknya sekolah tinggi yang terancam keberlangsungannya. Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Hukum (STIH) yang berada di bawah naungan YASPETIA Medan kehilangan izin operasional akibat pengelolaan yang buruk dan manipulasi badan hukum yayasan. Saat ini, hanya STAI Alhikmah Medan, STAI Alhikmah Tebing Tinggi, dan STAI Alhikmah Tanjung Balai yang masih beroperasi, meskipun ketiganya belum memiliki gedung sendiri dan harus terus mengontrak tempat untuk kegiatan perkuliahan.
Selain itu, keluarga pendiri juga menyoroti bahwa dana dari SPP mahasiswa tidak jelas pertanggungjawabannya. Pengelolaan tiga sekolah tinggi tersebut kini diduga telah melibatkan keluarga Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar serta kerabat mereka, termasuk anak Marapinta Harahap yang berstatus sebagai anggota militer di Jakarta, yang diduga aktif mengatur keuangan yayasan dan meminta penyetoran dana dari tiga sekolah tinggi tersebut.
Pelanggaran Undang-Undang Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001)
Berdasarkan Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, badan hukum yayasan harus dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi yang jelas. Setiap yayasan wajib memiliki akta pendirian yang sah, yang mencantumkan tujuan dan aktivitas yayasan yang jelas. Pengurus yayasan juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada praktik nepotisme atau manipulasi yang merugikan pihak lain, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan aset yayasan.
Manipulasi Akta Yayasan
Keluarga pendiri YASPETIA Medan menegaskan bahwa akta yayasan yang sah adalah yang didirikan pada tahun 1983 dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan tahun 2001 pada tahun 2007. Mereka juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen asli terkait yayasan tersebut berada pada mereka sebagai keluarga pendiri. Sementara itu, akta yayasan yang dibuat pada tahun 2014 dan SK Kemenkumham yang dikeluarkan pada tahun 2015, menurut keluarga pendiri, tidak ada kaitannya dengan YASPETIA Medan dan didirikan oleh pihak Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar tanpa sepengetahuan keluarga pendiri.
Tindakan Hukum dan Penyelidikan
Sebagai langkah selanjutnya, keluarga pendiri berencana untuk melaporkan dugaan manipulasi dan rekayasa badan hukum ini kepada pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama RI, serta Mabes TNI, mengingat keterlibatan anggota militer dalam pengelolaan yayasan yang melanggar aturan jabatan ganda bagi aparatur negara.
Keluarga pendiri berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan agar yayasan serta tiga sekolah tinggi di bawah naungannya dapat kembali dikelola dengan baik, sesuai dengan tujuan awal untuk memajukan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
Tentang UU Yayasan
Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004) mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran yayasan, serta kewajiban pengurus untuk mengelola yayasan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.(Humas)