masukkan script iklan disini
Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat: Sinkronisasi dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Peraturan Terkait Tanah Adat
Langkat, 17 Februari 2025 — Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHATABES) menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 yang masih belum sepenuhnya diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. PERDA tersebut dirancang untuk melindungi hak-hak adat dan pengelolaan tanah adat di wilayah Kabupaten Langkat, khususnya bagi masyarakat adat Teluk Aru Besitang.
Tantangan utama muncul dengan diterbitkannya instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menerbitkan PERDA terkait Hak Adat atas Tanah Adat. Selain itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengakui hak adat atas tanah adat, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas prosedur dan menghindari tumpang tindih antara kebijakan daerah dan pusat.
“Harapan kami adalah agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera mengintegrasikan PERDA Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan tanah adat tetap terlindungi dan diakui secara hukum,” ujar Ketua LEMHATABES, Datuk Hafiz.
Dalam kesempatan yang sama, LEMHATABES mengimbau kepada seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga masyarakat hukum adat, maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam mendorong penerapan yang harmonis antara regulasi daerah dan regulasi nasional agar hak-hak adat terlindungi dan pengelolaan tanah adat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Gajah)