Jum'at 18 04 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAYU

    Irwansyah


     

    DK

    Bendum


     

    OPTIMIS SUMUT Desak Pemerintah Batalkan SK Menhut 579/2014 yang Tidak Berpihak pada Masyarakat Adat

    ADMIN TRIBUN
    Rabu, 12 Februari 2025, 12:48:00 AM WIB Last Updated 2025-02-12T09:29:05Z
    masukkan script iklan disini
    OPTIMIS SUMUT Desak Pemerintah Batalkan SK Menhut 579/2014 yang Tidak Berpihak pada Masyarakat Adat




    Medan, 12 Februari 2025 – Ketua OPTIMIS (Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera) Sumatera Utara, Dato' Arif, meminta pemerintah untuk segera membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 579 Tahun 2014. SK ini dinilai tidak memiliki keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat adat, dan justru lebih menguntungkan pengusaha serta oligarki.  



    "Keputusan ini sangat merugikan masyarakat adat, terutama di Sumatera Utara. SK tersebut justru membatasi ruang hidup mereka dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional," ujar Dato' Arif dalam keterangannya, Selasa (12/2).  



    masukkan script iklan disini
    Ia menegaskan bahwa SK Menhut 579/2014 bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat. Salah satu perda yang menjadi sorotan adalah **Perda Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019**, yang hingga kini belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat adat setempat.  


    Menurut Dato' Arif, jika aturan ini terus dibiarkan, potensi gejolak sosial di lapangan akan semakin besar. "Ketidakjelasan status tanah adat akibat kebijakan ini bisa memicu konflik horizontal dan ketidakadilan yang berkepanjangan," tegasnya.  


    Lebih lanjut, OPTIMIS Sumut mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera melakukan revisi atau pencabutan SK tersebut. Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati di Sumatera Utara untuk memastikan Perda Masyarakat Adat benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.  



    "Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir pihak. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar hak-hak masyarakat adat tidak terus terpinggirkan," pungkasnya.  ( Gajah )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini