Ketum DPP GNI Kritik Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg: "Seharusnya Gratis Bagi Masyarakat Miskin"
Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja S.Kom, angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat kecil yang bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Seharusnya pemerintah berpikir lebih bijak dengan menggratiskan gas elpiji bagi masyarakat miskin, bukan malah membuat aturan yang mempersulit akses mereka. Kebijakan ini tidak pro-rakyat kecil. Mikir!" tegas Gaja dalam pernyataan resminya, Senin (5/2/2025).
Menurut Rules Gaja, gas elpiji 3 kg adalah kebutuhan dasar yang sangat vital bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha kecil. Larangan penjualan di warung dan pengecer dinilai akan menambah beban masyarakat karena akses ke agen resmi atau SPBE yang ditunjuk pemerintah tidak selalu mudah dijangkau.
Desakan untuk Evaluasi Kebijakan
Rules Gaja meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih ramah bagi masyarakat miskin. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi tanpa harus membatasi akses masyarakat kecil.
"Kami mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan ini. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu rakyat kecil justru menjadi beban karena kebijakan yang tidak berpihak," tambahnya.
Solusi yang Ditawarkan
Sebagai solusi, Rules Gaja menyarankan agar pemerintah menerapkan mekanisme distribusi langsung yang lebih transparan dan efisien. Selain itu, pendataan yang akurat untuk penerima subsidi juga dianggap penting agar program subsidi energi dapat lebih tepat sasaran.
Dengan berbagai masukan dari masyarakat dan organisasi seperti DPP GNI, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil dan pro-rakyat kecil.(Tim)