Ketua Yaspetiw Medan: Pembatalan Izin STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Tidak Beralasan
Medan, 25 Februari 2025 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom., menegaskan bahwa pembatalan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait izin STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa secara badan hukum yang sah, Yayasan Yaspetai yang berdiri sejak 1983 adalah pihak yang benar terkait pengelolaan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, yang sebelumnya bernama STIT Tebing Tinggi dan didirikan pada tahun 2007.
Menurut Rules Gaja, S.Kom., tidak ada hubungan antara STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi dengan Yayasan Yaspetia yang didirikan oleh Marapinta Harahap pada tahun 2014. “Ini jelas berbeda tahun berdiri, dan tidak ada kaitannya. Seharusnya tidak ada alasan bagi Kementerian Agama untuk membatalkan KMA yang sudah diterbitkan,” ujarnya.
Latar Belakang Sengketa
Kasus ini mencuat setelah Menteri Agama menerbitkan keputusan perubahan bentuk STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Keputusan ini kemudian digugat oleh Marapinta Harahap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, pihak Yaspetia Medan menilai bahwa pembatalan tersebut tidak berdasar, mengingat legalitas STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berada di bawah Yayasan Yaspetai yang telah berdiri sejak 1983.
Tanggapan dan Harapan
Hingga saat ini, pihak Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua Yaspetia Medan ini. Sementara itu, pihak Yayasan berharap agar keputusan yang diambil dalam proses hukum ini dapat mempertimbangkan fakta sejarah dan legalitas yang ada, sehingga tidak merugikan institusi pendidikan dan para mahasiswa yang bernaung di dalamnya.
Proses hukum di PTUN Jakarta terkait gugatan ini masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi perhatian publik serta kalangan akademisi yang terdampak oleh keputusan tersebut.(Tim)