• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAYU

    Irwansyah


     

    DK

    Bendum


     

    Ketua Yaspetia Medan: Ketua Sekolah Tinggi Tidak Berwenang Menerbitkan SK Dosen

    ADMIN TRIBUN
    Senin, 24 Februari 2025, 5:03:00 AM WIB Last Updated 2025-02-24T13:05:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua Yaspetia Medan: Ketua Sekolah Tinggi Tidak Berwenang Menerbitkan SK Dosen


    Medan – Ketua Yaspetia Medan menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi dosen merupakan kewenangan yayasan, bukan ketua sekolah tinggi. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas kesalahpahaman yang beredar terkait kewenangan dalam institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan.



    Menurut Ketua Yaspetia Medan, dalam struktur hukum yang berlaku di Indonesia, yayasan memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan tenaga pengajar, termasuk dalam hal pengangkatan dan penugasan dosen. Sementara itu, ketua sekolah tinggi berperan dalam mengelola aspek akademik dan operasional perguruan tinggi.


    “Ketua sekolah tinggi tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) dosen karena ranah tersebut adalah tanggung jawab yayasan sebagai badan hukum yang menaungi institusi pendidikan. Setiap keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan harus disesuaikan agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua Yaspetia Medan.



    Selain itu, Ketua Yaspetia Medan juga menegaskan bahwa apabila ada kesepakatan yang terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, maka isi kesepakatan tersebut harus direvisi tanpa ada pertentangan. Hal ini dilakukan demi menjaga legalitas dan tata kelola institusi yang baik.



    Sementara itu, Sekretaris Kopertais juga menyampaikan kepada pihak Yaspetia Medan agar segera memasukkan nama Dosen dan pengurus tiga sekolah tinggi yang berada di bawah badan hukumnya sesuai dengan SK yayasan yang berlaku. Langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi.

    Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga stabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Yaspetia Medan.

    Tentang Yaspetia Medan:

    Yaspetia Medan adalah yayasan pendidikan tinggi  berdiri Sejak 1983 yang menaungi tiga sekolah tinggi di Kota Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai. Berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas, yayasan ini terus berupaya menjaga tata kelola yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Humas)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini