• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAYU

    Irwansyah


     

    DK

    Bendum


     

    Gugatan terhadap Menteri Agama: PTUN Jakarta Gelar Sidang Sengketa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

    ADMIN TRIBUN
    Senin, 24 Februari 2025, 9:08:00 PM WIB Last Updated 2025-02-25T05:08:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Gugatan terhadap Menteri Agama: PTUN Jakarta Gelar Sidang Sengketa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi



    Jakarta, 25 Februari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang terkait gugatan yang diajukan oleh H. Ir. Maripatra Harahap, M.M., terhadap Menteri Agama Republik Indonesia. Gugatan ini berhubungan dengan keputusan pembatalan izin pendirian dan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi.




    Berdasarkan surat panggilan PTUN Jakarta Nomor 702/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/II/2025, sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, bertempat di PTUN Jakarta, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

    Dalam gugatan ini, H. Ir. Maripatra Harahap, M.M., yang berstatus sebagai Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan berdomisili di Medan, Sumatera Utara, mengajukan keberatan terhadap keputusan Menteri Agama yang membatalkan izin pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Keputusan tersebut dianggap berdampak negatif terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan yang telah berdiri sejak tahun 1983.


    Latar Belakang Sengketa

    Menurut dokumen gugatan, objek sengketa yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1091 Tahun 2024, yang membatalkan izin pendirian dan perubahan bentuk STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Keputusan ini mengacu pada temuan administratif dan kebijakan penertiban lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

    Pihak penggugat menilai bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan dampak terhadap mahasiswa dan tenaga pengajar di STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Oleh karena itu, gugatan diajukan dengan harapan adanya peninjauan kembali serta kejelasan hukum terhadap status perguruan tinggi tersebut.

    Proses Hukum Berlanjut

    Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan nasib STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi ke depan. Jika gugatan diterima, Menteri Agama RI dapat diminta untuk mencabut atau meninjau kembali keputusan pembatalan izin pendirian perguruan tinggi tersebut.

    Masyarakat, khususnya civitas akademika, diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini mengingat dampaknya yang luas terhadap sektor pendidikan tinggi Islam di Indonesia.

    (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini