masukkan script iklan disini
Medan (WJMB) – Ketua Umum DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Lubis, angkat bicara mengenai polemik wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang dijadwalkan pada 28 Desember 2024. Dalam pernyataannya, Irwansyah menegaskan pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak mengorbankan masa depan mahasiswa hanya demi kepentingan yang tidak jelas.
"Saya ingin menekankan bahwa kita harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jika ada masalah hukum terkait badan hukum yang menaungi STAI Al-Hikmah Medan, kita tidak boleh membiarkan mahasiswa menjadi korban. Jangan sampai mereka dirugikan karena adanya ketidakjelasan ini," ujar Irwansyah dengan tegas.
Pentingnya Kejelasan Hukum
Irwansyah menegaskan bahwa segala kegiatan akademik, termasuk wisuda, harus berada dalam koridor hukum yang sah. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebuah perguruan tinggi harus berada di bawah naungan badan hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila badan hukum yang mengelola STAI Al-Hikmah Medan tidak sah, maka seluruh kegiatan akademik, termasuk pemberian ijazah, bisa dipertanyakan legalitasnya. Kita harus menjaga integritas pendidikan dan masa depan mahasiswa," lanjutnya.
Seruan untuk Pembatalan Wisuda
Dalam konteks ini, Irwansyah mendesak pihak berwenang, termasuk Kopertais dan Kementerian Agama, untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa wisuda pada 28 Desember 2024 harus ditunda atau dibatalkan sampai semua persoalan hukum dan legalitas selesai diselesaikan.
"Jangan korbankan mahasiswa hanya untuk acara wisuda yang tidak pasti. Kami mendesak agar acara ini ditunda sampai masalah legalitas badan hukum diselesaikan. Mahasiswa berhak mendapatkan kepastian hukum terkait ijazah yang mereka terima," tegas Irwansyah.
Harapan untuk Tindakan Tegas
Sebagai Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa adalah hal yang utama, dan masalah ini harus diselesaikan tanpa menunda-nunda lagi.
"Ini bukan hanya soal wisuda, tapi soal masa depan generasi muda. Kita tidak bisa membiarkan mereka terjebak dalam ketidakpastian hukum. Kami berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa hak mahasiswa terlindungi," tutup Irwansyah Lubis.
Pernyataan tegas Irwansyah Lubis ini semakin memperkuat seruan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan legalitas yang terjadi di STAI Al-Hikmah Medan, demi memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak mahasiswa.(Gajah)